Pewarganegaraan sering disebut dengan naturalisasi yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki stelsel kewarganegaraan suatu negara. Naturalisasi dilakukan karena seseorang tidak memenuhi syarat sebagai warga negara berdasarkan pada asas ius soli maupun asas ius sanguinis. Dalam proses naturalisasi, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan dan menempuh prosedur pewarganegaraan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negar di mana ia menginginkan menjadi warga negara tersebut.
Adapun persyaratan dan prosedur dari tiap-tiap negara mengenai naturalisasi berbeda-beda sesuai dengan kebijakan negara tersebut. Pada umumnya, persyaratan beserta prosedur mengenai naturalisasi tersebut diatur dalam perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
Baca juga:
Pengelolaan Uang Rupiah Oleh Bank Indonesia
Meskipun tiap negara memiliki perbedaan persyaratan dan prosedur pewarganegaraan, namun secara umum terdapat dua cara pewarganegaraan atau disebut dengan stelsel, yaitu sebagai berikut:
- Stelsel Aktif bahwa seseorang akan menjadi warga negara suatu negara apabila melakukan serangkaian tindakan hukum tertentu secara aktif.
- Stelsel Pasif bahwa seseorang secara otomatis menjadi warga negara dari suatu negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu (pasif).
Berdasarkan kedua stelsel tersebut terdapat dua hak yang dimiliki oleh setiap warga negara terkait dengan status kewarganegaraan, yaitu sebagai berikut:
- Hak Opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
- Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).
Di indonesia syarat memperoleh kewarganegaraan dan tata cara memperoleh kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006.