Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Tenaga Kerja
Pengertian Tenaga Kerja
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di Indonesia tenaga kerja adalah penduduk yang telah berusia 18 tahun atau lebih dan tidak menganut batas umur maksimal. Jadi, penduduk yang berusia kerja (usia 18 tahun ke atas) yang aktif secara ekonomi, masih digolongkan sebagai tenaga kerja.
Baca juga selengkapnya:
Keunikan Hutan Hujan Tropis
Jenis Tenaga Kerja
Secara umum, tenaga kerja terdiri dari sebagai berikut:
- Tenaga kerja Terdidik atau Ahli adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal seperti dokter, notaris, arsitek dan sebagainya.
- Tenaga kerja Terampil atau Terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang diperoleh dari pengalaman atau kursus-kursus seperti montir dan tukang las.
- Tenaga kerja Tidak terdidik atau tidak terampil adalah tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan tertentu. Tenaga kerja tersebut hanya mengandalkan kemampuan kekuatan fisik seperti kuli panggul, tukang gali dan tukang becak.
Angkatan Kerja dan Bukan Angkatan Kerja
Angkatan Kerja
Angkatan kerja adalah warga negara yang aktif ikut serta menyumbangkan tenaga dalam kegiatan produksi, serta warga negara yang sedang mencari pekerjaan atau yang masih menganggur tetapi sewaktu-waktu siap untuk bekerja. Angkatan kerja dibagi menjadi tiga golongan yaitu sebagai berikut:
Artikel lainnya:
Peranan Ilmu Kimia dalam Kehidupan
- Pekerja adalah kelompok angkatan kerja yang sudah mendapat pekerjaan.
- Pengangguran adalah kelompok angkatan kerja yang belum mendapat pekerjaan.
- Pencari Kerja adalah kelompok angkatan kerja yang berusaha mendapatkan pekerjaan.
Bukan Angkatan Kerja
Bukan Angkaktan kerja adalah warga negara yang tidak aktif dalam kegiatan produksi. Bukan angkatan kerja terdiri dari tenaga kerja yang tidak mau bekerja, mereka yang sedang bersekolah atau kuliah, mengurus rumah tangga tanpa mendapat upah, pensiunan dan tidak melakukan suatu kegiatan yang dimasukkan ke dalam kategori kerja.
Kesempatan Kerja
Kesempatan Kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat. Kesempatan kerja ini erat hubungannya dengan kemampuan perusahaan-perusahaan dalam menyediakan atau menyerap tenaga kerja. Semakin banyak jumlah kesempatan kerja yang tersedia, semakin banyak tenaga kerja yang terserap (dipekerjakan).
Adapun cara memperluas kesempatan kerja adalah menyelenggarakan kursus-kursus keterampilan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendirikan berbagai macam usaha, membantu dan mendorong kualitas sumber daya manusia, mendirikan berbagai macam usaha, membantu dan mendorong usaha wiraswasta, membangun proyek padat karya, meningkatkan transmigrasi, memberi kesempatan kerja kepara para TKI untuk bekerja di luar negeri, menyediakan informasi tentang lowongan kerja, serta meningkatkan pembangunan di perdesaan.