HAM merupakan hak yang diperoleh manusia karena kodratnya sebagai manusia. Seiring dengan perkembangan zaman, HAM banyak dilanggar oleh manusia sendiri. Apabila pada masa sebelum Reformasi banyak terjadi pelanggaran HAM yang bersifat vertikal, pada masa setelah masa Reformasi pelanggaran HAM justru yang banyak berlangsung secara Horizontal.
Pengertian Pelanggaran HAM
Berdasarkan pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Jenis-Jenis Kasus Pelanggaran HAM
Kasus pelanggaran HAM dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yaitu kasus pelanggaran HAM biasa dan kasus pelanggaran HAM berat. Kasus pelanggaran HAM yang biasa di antaranya pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik dan menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya. Adapun yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM meliputi sebagai berikut:
- Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras kelompok etnis dan kelompok agama dengan cara sebagai berikut:
- Membunuh anggota kelompok.
- Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya.
- Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan. Yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa tindakan sebagai berikut:
- Pembunuhan, pemusnahan dan perbudakan.
- Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
- Perampasan kemerdekaan atau permpasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asa) ketentuan pokok hukum internasional.
- Penyiksaan.
- Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, persamaan paham politik, ras, kebangaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
- Penghilangan orang secara paksa.
- Kejahatan apartheid.
- Kejahatan Perang. yaitu tindak kejahatan atau pelanggaran hukum perang yang dilakukan oleh pribadi yang sedang berperang. Adapun yang termasuk kejahatan perang antara lain penggunaan senjata kimia, senjata pemusnah, senjata biologi dan perlakuan secara brutal atau sadis.
- Agresi. Yaitu penyerangan atau serangan yang dilakukan oleh suatu negara kepada negara lain.
- Pembajakan kapal laut atau pesawat udara dan terorisme.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Berikut adalah beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:
- Kasus Tanjung Priok.
- Kasus Marsinah.
- Kasus wartawan Bernas yang bernama Udin.
- Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
- Kasus orang hilang.
- Tragedi Trisakti.
- Kasus HAM Timor Timur pascajajak pendapat.
- Kasus kekerasan antarwarga di Maluku.
- Kasus kekerasan antarwarga di Lampung.
- Kasus kekerasan antarwarga di Sampit.
Adapun contoh kasus pelanggaran HAM didunia Internasional adalah sebagai berikut:
- Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis, misalnya Belanda dan Jepang yang menjajah Indonesia.
- Pembantaian suku atau kaum minoritas, misalnya pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia.
- Pembantaian ras yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler.
- Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.
- Penindasan ras kulit hitam di Afrika.
Selain kasus-kasus besar tentang pelanggaran HAM di Indonesia dan dunia Internasional, terjadi juga kasus pelanggaran HAM di sekitar lingkungan yaitu lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga adalah sebagai berikut:
- Orang tua memaksakan keinginannya kepada anak, misalnya dalam hal pemilihan sekolah dan jurusan ataupun memaksa anak untuk bekerja.
- Orang tua menyiksa, menganiaya, bahkan sampai membunuh anaknya sendiri.
- Anak melawan, menganiaya, bahkan membunuh saudara atau orang tuanya sendiri.
- Seorang majikan dan/atau anggota keluarganya memperlakukan pembantu dengan sewenang-wenang.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah sebagai berikut:
- Guru membeda-bedakan terhadap siswanya.
- Guru memberikan sanski atau hukuman fisik kepada siswanya.
- Siswa menghina siswa yang lain.
- Siswa menganiaya siswa lain.
- Tawuran antar pelajar.
Adapun contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat adalah sebagai berikut:
- Pertikaian antarkelompok ataupun antarsuku.
- Perbuatan main hakim sendiri terhadap pencuri yang tertangkap.
- Merusak fasilitas/sarana umum.