Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mengucapkat kata wargam baik itu warga masyrakat, warga desa atau warga negara. Penduduk, warga negara, rakyat seolah-olah mempunai arti yang sama, namun sebenarnya masing-masing mempunyai arti yang berbeda. Rakyat merupakan orang yang tinggal di dalam sebuah negara, baik itu penduduk, bukan penduduk, warga negara, maupun bukan warga negara. Secara garis besar, rakyat dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu sebagai berikut:
1. Penduduk dan Bukan Penduduk
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan bukan penduduk adalah orang yang berada disuatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
2. Warga Negara dan Bukan warga Negara
Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing. dalam Undang-undang yang mengatur tentang warga negara yaitu UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarnegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara indonesia dan ibu warga negara asing.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan Ibu warga negara asing.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan Ibu warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarnegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarnegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara indonesia sebagai ayahnya dengan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarnegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir di wilayah negara Republik Indonesia selma ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarnegaraan atau tidak dikenal keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan Ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat tinggal anak tersebut dilahirkan memberikan kewarnegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarnegaraannya, kemudian ayah/ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpaha tau menyatakan janji setia.
Setiap manusia mempunyai keududkan dan hak yang sama sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang harus mendapatkan hak untuk memperoleh status kewarnegaraan, kewarnegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.