Catatan Bahtiar
  • Home
  • Menu
  • Menu 1
  • Menu 2
  • Menu 3
Beranda » kewarnegaraan » Hakikat Warga Negara Indonesia

Hakikat Warga Negara Indonesia

Hakikat Warga Negara - Catatan Bahtiar
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mengucapkat kata wargam baik itu warga masyrakat, warga desa atau warga negara. Penduduk, warga negara, rakyat seolah-olah mempunai arti yang sama, namun sebenarnya masing-masing mempunyai arti yang berbeda. Rakyat merupakan orang yang tinggal di dalam sebuah negara, baik itu penduduk, bukan penduduk, warga negara, maupun bukan warga negara. Secara garis besar, rakyat dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu sebagai berikut:

1. Penduduk dan Bukan Penduduk

Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan bukan penduduk adalah orang yang berada disuatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

2. Warga Negara dan Bukan warga Negara

Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing. dalam Undang-undang yang mengatur tentang warga negara yaitu UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarnegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara indonesia dan ibu warga negara asing.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan Ibu warga negara asing.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan Ibu warga Negara Indonesia.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarnegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarnegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara indonesia sebagai ayahnya dengan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarnegaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang baru lahir di wilayah negara Republik Indonesia selma ayah dan ibunya tidak diketahui.
  11. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarnegaraan atau tidak dikenal keberadaannya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan Ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat tinggal anak tersebut dilahirkan memberikan kewarnegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarnegaraannya, kemudian ayah/ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpaha tau menyatakan janji setia.
Setiap manusia mempunyai keududkan dan hak yang sama sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang harus mendapatkan hak untuk memperoleh status kewarnegaraan, kewarnegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Tweet

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Catatan Bahtiar. Berlangganan melalui email sekarang juga:

Atau sobat juga bisa follow Catatan Bahtiar dengan mengklik tombol di bawah ini:

follow mas sugeng

Artikel keren lainnya:

Blogger Templates
Ditulis oleh Bahtiar pada tanggal Wednesday, June 17, 2015
Newer Post
Older Post
Home

Popular Posts

  • Hukum Kekekalan Massa atau Hukum Lavoisier
    Hukum kekelan massa berlaku pada proses pembakaran kayu Perhatikan proses pembakaran kayu! Zat apakah yang tersisa dari pembakaran kayu ...
  • Komitmen Persatuan dalam Keberagaman
    Seperti kita ketahui, Indonesia merupakan negara yang kaya. Wilayahnya luas, kekayaan alam melimpah dan kebudayaan pun beragam. Hal ini t...
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Proses Demokrasi
    Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara - Memiliki kewarnegaraan suatu negara berarti memilki kedudukan dan peranan seabgai warga negara....
  • Keunikan Hutan Hujan Tropis
    Keunikan Hutan Hujan Tropis - Sebagian besar hutan alam di Indonesia termasuk dalam hutan hujan tropis. Hutan hujan tropis adalah hutan y...
  • Manfaat Ilmu Kimia di Berbagai Bidang Kehidupan
    Manfaat Ilmu Kimia di Berbagai Bidang Kehidupan - Catatan Bahtiar kali ini akan membahas manfaat dari ilmu kimia di berbagai lingkup ata...
  • Materi Matematika SMK Kelas XI "Negasi atau Ingkaran"
    Materi Matematika SMK Kelas XI 2015-2016 - Hai teman-teman, setelah sebelumnya kita sudah mempelajari tentang Pernyataan dan Bukan Pernya...
  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
    Semakin berkembangnya perekonmian Indonesia di sektor keuangan perlu pengawasn ketat terhadap lembaga keuangan agar tidak terjadi kecuranga...
  • Contoh Laporan Praktikum Biologi Tentang Uji Kandungan Bahan Makanan
    Contoh Laporan Praktikum Biologi - Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai Contoh Laporan Praktikum Biologi khususnya Tent...
Copyright © 2014 Catatan Bahtiar - Powered by Blogger
Template by Mas Sugeng - Versi Seluler