Demokrasi berasal dari 2 kata, yaitu
demos dan
kratos/cratein.
Demos artinya rakysat,
kratos/cratein artinya pemerintahan, sehingga dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat untuk kepentingan rakyat. Pengertian dmokrasi menurut beberapa para ahli antara lain:
- Philippe C.Schmitter dan Terry Lynn Karl
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai pertanggungjawaban atas tindakan-tindakannya di wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilh.
- Sideny Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintahan yang penting secara langsung atau tidak langsung pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
- Carol C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
Beberapa pengertian tersebut cukup mampu menjelaskan bahwa intinya demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih memihak pada rakyat. Artinya rakyat mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, termasuk saran dan kritik, Begitu pun sebaliknya pemerintah harus bersedia mendengarkan, menanggapi keluh kesah masyrakat dan mengakuinya sebagai hak asasi rakyat.
Beberepa pengertian tersebut menghasilkan inti arti dari demokrasi yaitu merupakan bentuk pemeirntahan yang lebih memihak kepada rakyat. Artinya rakyat mempunyai kebebasan untuk mengerluarkan pendapat, termasuk saran dan kritik. Begitu pun sebaliknya pemerintah harus bersedia mendengarkan, menganggapi keluh kesah masyarakat dan mengakuinya sebagai hak asasi rakyat.
Pengakuan dan jaminan terhadap hak asasi manusia tersebut bertujuan agar suara hati rakyat tidak hanya menjadi angin lalu bagi pemerintah, melainkan agar menjadi bahan-bahan pertimbangan untuk menyusun kebijakan atau keputusan sehingga hasilnya dapat mencerminkan kehendak-kehendak rakyat.
Selain itu, pengakuan dan jaminan hak asasi manusia juga dimaksudkan untuk menghindari perseturuan atau konflik yang sangat mungkin terjadi pada masyarakat akibat banyak perbedaan pendapat dan tujuan, apalagi Indonesia merupakan negara majemuk. Oleh karena itu, kedua hal tesebut harus ada dalam negara demokrasi.
Berdasarkan hasil Konferensi Internasional
Court of Jurist di Bangkok, para ahli hukum merumuskan bahwa suatu pemerintahan negara yang menganut paham demokrasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Melindungi dan menjamin hak asasi warga negara
- Mempunyai wakil rayat yang representatif
- Adanya wakil-wakil rakyat dalam Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang dekmokratis.
- Adanya pendidikan kewarnegaraan (Civic education).
- Masa jabatan pemegang pemerintahan dibatasi oleh periode tertentu.
Bahkan Amien Rais seorang tokoh politik mengatakan bahwa parameter (ukuran) negara demokratis adalah adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan, distribusi pendapatan secara adil, kesempatan memperoleh pendidikan, ketersediaan dan keterbukaan informasi mengindahkan etika politik, kebebasan individu, semangat kerja sama, serta hak untuk protes.
Demokrasi mejadi sebuah kajian penting dalam sistem politik. Bahkan, akhir-akhir ini demokrasi menjadi ukuran perkembangan politik suatu negara. Untuk mengetahui apakah negara itu menerapakan pemerintahan demokratis dapat digunakan beberpa kriteria antara lain sebagai berikut:
- Kekuasaan, pemerintahan demokratis identik dengan kekuasaan. Setiap warga negara mempunyai hak untuk menikmati kekuasaan dengan cara ikut berpartisipasi di dalamnya dan itu harus mendapat pengakuran dari negara.
- Keadilan, keadilan harus terwujud dalam negara demokrasi, terutama perlakuan yang adil dan sama di hadapan hukum
- Kesejahteraan, setiap warga negara harus menikati kesejahteraan sebagai hasil-hasil pembangungan sebagai usaha bersama
- Peradaban, hal ini meliputi pengembangan pendidikan, kreativitas serta kebebasan berkarya dan berinovasi.
- Afeksi, hal ini bisa dilihat melalui adana hubungan yang erat dan baik antara rakyat dan wakil-wakilnya. Para wakil rakyat harus bersedia memperjuangkan aspirasi dan mendahulukan kepentingan rakyatnya.
- Keamanan, pemerintah berupaya menjamin dan mewujudkan kemanan masyarakat dalam kehidupan bernegara.
- Kebebasan, terdapatnya kebebasan dalam berpikir, berbicara dan mgemukakan pendapatnya sesuai aturan yang berlaku.
Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis disebut dengan
demokratisasi Demokratisasi berarti pendemokrasian, bersifat demokrasi atau berdiri demokrasi. Dari arti kata tersebut, demokratisasi dapat dimengerti sebagai proses pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan politik, kenegaraan dan kemaysarakatn. Demokratisasi dalam pelaksanaan pemerintahan ditunjukan melalui ciri-ciri sebagai berikut:
- Setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah selalu melibatkan keikutsertaan anggota masyrakat (Partisipasi).
- Tanggap terhadap aspirasi yang berkembang di bawah (responsif).
- Bertumpu pada penegakkan hukum dan aturan hukum (law enforcement and rule of law).
- Terbuka pada keanekaragaman anggotanya (Inklusif).
- Bertumpu pada konsensus.
- Dapat dipertanggungjawabkan kepada anggotanya(Akuntabilitas).
- Efisien, efektif, stabil dan bersih (Checks and balances).
- Adanya proses yang transparan (Terbuka).
Konsep demokrasi merupakan pemerintahan dimana rakyat mempunyai kebebasan untuk turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena demokrasi menuntut keaktifan rakyat dalam pemerintahan. Jadi, Pemerintahan dijalankan atas kemauan rakyat untuk kepentingan mereka sendiri. Saat ini banyak negara-negara di dunia yang mengklaim menerapkan sistem politik yang demokratis. Menurut Henry B. Mayo, terdapat prinsip-prinsip demokrasi antara lain sebagai berikut:
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyrakat yang sedang berubah.
- Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
- Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
- Menjamin tegaknya keadilan.
Penggolongan demokrasi dapat kita lihat dari berbagai sudut pandang antra lain sebagai berikut:
- Dilihat dari Cara Penyaluran Kehendak Rakyat
- Demokrasi langsung (direct democracy), yaitu rakyat secara langsung dapat membicarakan dan menentukan suatu urusuan politik kenegaraan.
- Demokrasi perwakilan / tidak lansung (representativ democracy), yaitu aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen).
- Demokrasi sistem referendum, yaitu raykat memilih wakil-wakilnya yang duduk diparlemen tetapi dalam melaksanakan tugasnya dikontrol oleh rakyat
- Dilihat dari Dasar atau Paham Ideologi yang Dianut
- Demokrasi liberal atau konstitusional, merupakan paham demokrasi dengan menitikberatkan pada ideologi liberalis yang cenderung pada kebebasan individu atau perseorangan. Dalam demokrasi liberal, kebebasan hak-hak politik rakyat dijamin, tetapi pemerataan bidang ekonomi kurang diperhatikan.
- Demokrasi rakyat/proletariat (komunis), merupakan paham demokrasi ang cenderung pada kepentingan umum (dalam hal ini negera) sehingga hak-hak politik rakat dan kepentingan perseorangan kurang diperhatikan
- Demokrasi Pancasila, merupakan ciri khusus demokrasi Negara Republik Indonesia, yaitu paham demokrasi yang dijiawi dan diintegrasikan dengan nilai-nilai lhur budaya dan kepribadian bangsa yaitu Pancasila.
- Dilihat dari Perkembangan Paham
- Demokrasi klasik yaitu paham demokrasi yang menitikberatkan pada pengertian politik kekuasaan atau politik pemerintahan negara.
- Demokrasi modern yaitu paham demokrasi yang tidak hanya mencakup di bidang politik saja, tetapi juga bidang ekonomi, sosial, budaya dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Dilihat dari Hubungan antara Pemerintah dan Rakyat
- Demokrasi liberal, Dalam demokrasi ini pemerintah dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum yang bebas diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
- Demokrasi terpimpin, Dalam demokrasi ini, terdapat keyakinan para pemimpin bahwa semua tindakan mereka dipercaa oleh rakyat, tetapi menola persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasaan.
- Demokrasi sosial, Demokrasi yang menaruh kepeduliannya kepada keadilan sosial dan egalitanarianisme (paham persamaan) bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
- Demokrasi partisipasi. Demokrasi yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa / pemimpin dan yang dipimpim.
- Demokrasi konstitusional. Demokrasi ini yang menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat di antara elite yang mewakili bagian budaya umum.