Secara umum, keberadaan lembaga keuangan bukan bank sangat membantu dalam proses pertumbuhan ekonomi indonesia karena lembaga ini membantu perbankan dalam menyalurkan dana kepada nasabah pada segmen yang tidak bisa dijangkau oleh lembaga perbankan. berbeda dengan lembaga perbankan, lembaga keuangan bukan bank kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja.
 |
Pegadian salah satu jenis LKBB |
1. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan bukan bank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan eknomi lemah.
Menurut SK Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyrakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh WNI atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
- Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
2. PERAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
- Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang atau jasa.
- Memperlancar distribusi barang.
- Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
3. USAHA POKOK LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
- Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah atau panjang.
- Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga serta menjamin dan menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
- Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyrakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah.
4. KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
- Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
- Memberikan kredit jangaka menengah dan panjang kepada perushaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
- Menjadi perantara bagi perusahaan-perushaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri
- Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
- Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendpat persetujuan dari Menteri Keuangan.
- Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapat tenaga ahli di bidang keuangan.
5. FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
- Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyrakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang lainnya.
- Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan eknomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
- Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang atau jasa.
- memperlancar distribusi barang.
- Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
6. JENIS-JENIS LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
- Anjak Piutang (factoring) yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari tranksanksi perdaganan dalam atau luar negeri (Kep. Menkeu No. 1251/KMK. 013/1988 tanggal 20 Desember 1988)
- Modal Ventura (Venture Capital) yaitu badan usaha ang melakukan usaha pembiyaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres No 61 Tahun 1988).
- Sewa guna usaha (leasing) yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (SK Menkeu No. 1169/KMK. 01/1991 tanggal 21 november 1991).
- Pasar uang (money market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan di pasar uang adalah berjangka waktu pendek. Di pasar ini tranksanksi lebih banyak dilakukan dengan menggunakn media elektronik, sehingga nasabah tidak perlu datang secara langsung.
- Koperasi simpan pinjam yaitu usaha bagi para anggotanya untuk menimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh petugas koperasi, uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan.
- Perusahaan pegadaian yaitu lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjama dengan fasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai pinjaman.
- Perusahaan asuransi yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanggunangan.
- Dana Pensiun yaitu perushaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perushaan pemberi kerja atau perushaaan itu sendiri.
- Pasar modal yaitu pasar tempat pertemuan dan melakukan tranksanksi antara pencari dana (emiten ) dan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang).