Catatan Bahtiar
  • Home
  • Menu
  • Menu 1
  • Menu 2
  • Menu 3
Beranda » ekonomi » ips » Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Secara umum, keberadaan lembaga keuangan bukan bank sangat membantu dalam proses pertumbuhan ekonomi indonesia karena lembaga ini membantu perbankan dalam menyalurkan dana kepada nasabah pada segmen yang tidak bisa dijangkau oleh lembaga perbankan. berbeda dengan lembaga perbankan, lembaga keuangan bukan bank kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja.

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) - Catatan Bahtiar
Pegadian salah satu jenis LKBB

1. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan bukan bank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan eknomi lemah.
Menurut SK Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyrakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh WNI atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
  • Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.

2. PERAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

  • Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang atau jasa.
  • Memperlancar distribusi barang.
  • Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.

3. USAHA POKOK LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

  • Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah atau panjang.
  • Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga serta menjamin dan menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
  • Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyrakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah.

4. KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

  • Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
  • Memberikan kredit jangaka menengah dan panjang kepada perushaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
  • Menjadi perantara bagi perusahaan-perushaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri
  • Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
  • Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendpat persetujuan dari Menteri Keuangan.
  • Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapat tenaga ahli di bidang keuangan.

5. FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

  • Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyrakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang lainnya.
  • Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan eknomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
  • Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang atau jasa.
  • memperlancar distribusi barang.
  • Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.

6. JENIS-JENIS LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

  • Anjak Piutang (factoring) yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari tranksanksi perdaganan dalam atau luar negeri (Kep. Menkeu No. 1251/KMK. 013/1988 tanggal 20 Desember 1988)
  • Modal Ventura (Venture Capital) yaitu badan usaha ang melakukan usaha pembiyaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres No 61 Tahun 1988).
  • Sewa guna usaha (leasing) yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (SK Menkeu No. 1169/KMK. 01/1991 tanggal 21 november 1991).
  • Pasar uang (money market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan di pasar uang adalah berjangka waktu pendek. Di pasar ini tranksanksi lebih banyak dilakukan dengan menggunakn media elektronik, sehingga nasabah tidak perlu datang secara langsung.
  • Koperasi simpan pinjam yaitu usaha bagi para anggotanya untuk menimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh petugas koperasi, uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan.
  • Perusahaan pegadaian yaitu lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjama dengan fasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai pinjaman.
  • Perusahaan asuransi yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanggunangan.
  • Dana Pensiun yaitu perushaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perushaan pemberi kerja atau perushaaan itu sendiri.
  • Pasar modal yaitu pasar tempat pertemuan dan melakukan tranksanksi antara pencari dana (emiten ) dan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang).
Tweet

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Catatan Bahtiar. Berlangganan melalui email sekarang juga:

Atau sobat juga bisa follow Catatan Bahtiar dengan mengklik tombol di bawah ini:

follow mas sugeng

Artikel keren lainnya:

Blogger Templates
Ditulis oleh Bahtiar pada tanggal Tuesday, June 16, 2015
Newer Post
Older Post
Home

Popular Posts

  • Hukum Kekekalan Massa atau Hukum Lavoisier
    Hukum kekelan massa berlaku pada proses pembakaran kayu Perhatikan proses pembakaran kayu! Zat apakah yang tersisa dari pembakaran kayu ...
  • Komitmen Persatuan dalam Keberagaman
    Seperti kita ketahui, Indonesia merupakan negara yang kaya. Wilayahnya luas, kekayaan alam melimpah dan kebudayaan pun beragam. Hal ini t...
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Proses Demokrasi
    Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara - Memiliki kewarnegaraan suatu negara berarti memilki kedudukan dan peranan seabgai warga negara....
  • Keunikan Hutan Hujan Tropis
    Keunikan Hutan Hujan Tropis - Sebagian besar hutan alam di Indonesia termasuk dalam hutan hujan tropis. Hutan hujan tropis adalah hutan y...
  • Manfaat Ilmu Kimia di Berbagai Bidang Kehidupan
    Manfaat Ilmu Kimia di Berbagai Bidang Kehidupan - Catatan Bahtiar kali ini akan membahas manfaat dari ilmu kimia di berbagai lingkup ata...
  • Materi Matematika SMK Kelas XI "Negasi atau Ingkaran"
    Materi Matematika SMK Kelas XI 2015-2016 - Hai teman-teman, setelah sebelumnya kita sudah mempelajari tentang Pernyataan dan Bukan Pernya...
  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
    Semakin berkembangnya perekonmian Indonesia di sektor keuangan perlu pengawasn ketat terhadap lembaga keuangan agar tidak terjadi kecuranga...
  • Contoh Laporan Praktikum Biologi Tentang Uji Kandungan Bahan Makanan
    Contoh Laporan Praktikum Biologi - Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai Contoh Laporan Praktikum Biologi khususnya Tent...
Copyright © 2014 Catatan Bahtiar - Powered by Blogger
Template by Mas Sugeng - Versi Seluler