Catatan Bahtiar
  • Home
  • Menu
  • Menu 1
  • Menu 2
  • Menu 3
Beranda » kewarnegaraan » Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi

Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi

Menjadi warga negara suatu negara, maka secara otomatis melekat pula hak dan kewajiba terhadap negara. Sebaliknya, negarapun memiliki hak dan kewajiba atas warganya. Hak negara terhadap warga negara antara lain sebagai berikut:
  1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
  2. Hak negara untuk dibela.
  3. Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
Adapun kewajiban negara antaralain sebagai berikut:
  1. Menjamin sistem hukum yang adil.
  2. Menjamin hak asasi warga negara.
  3. Memberi kebebasan beribadah.
  4. Mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
  5. Memajukan kebudayaan nasional.
Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi - Catatan Bahtiar
Sebagai warga negara Indonesia, kita mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam undang-undang. Hak dan kewajiban kita meliputi berbagai bidang kehidupan. Seperti bahasan kita sebelumnya, negara Indonesia menerapkan sistem demokrasi. Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu hak kita yang berhubungan dengan demokrasi adalah hak untuk turut serta dalam pemerintahan.
Salah satu ciri negara demokrasi adalah pemilihan umum. Nah, melalui pemilu inilah rakyat mendapatkan haknya, yaitu turut berperan aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, bagaimana caranya? Caranya adalah dengan bijaksana memilih pimpinan negara atau wakil yang akan mewakili dan menyuarakan suara rakyat.
Pemilu meruapakan ciri khas dair negara demokrasi. Melalui pemilu, terjadi pergantian kekuasaan serta rekrutmen politik. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat berhak untuk ikut serta dalam pemilu, memilih dan dipilih. Dalam menggunakan haknyak, mereka bebas tanpa paksaan dan tekanan dari pihak mana pun. Bahkan kita juga berhak untuk mengikuti setiap alur pemilu seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara.
Dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum pasal 1 dijelaskan bahwa pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INdonesia berdasarkan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan pasal 3, pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pada dasarnya pemilu mempunyai 3 fungsi utama yaitu sebagai berikut:
  1. Pemilu sebagai sarana memilih pejabat publik (pemebentukan pemerintahan ). Wakil-wakil rayat yang terpilih dari hasil pemilu akan menjalankan kedaultan yang didelegasikan kepadanya. Selain memilih para wakil-wakil rayat, pemilu juga sarana untuk memilih kepala negara atau pejabat politik lainnya, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang duduk di lembaga legislatif.
  2. Pemilu sebagai sarana pertanggungjawaban pejabat politik. Pada saat pelaksanaan pemilu, rakyat bisa memilih orang yang baru atau yang pernah dipilihnya di masa lalu. Hal itu sangat ditentukan oleh kinerja para pejabat politik. Jika pejabat politik tersebut pada masa pemerintahannya tidak mampu menjalankan amanat rakyat atau bahkan ada penyalahgunaan wewenang misalnya melakukan tindakan korupsi, kolusi maupun nepotisme, maka rakyat tentu tidak akan memilihnya kembali. Rakyat akan cenderung memilih orang baru dengan harapan akan bisa membawa perubahan pada negaranya. Namun sebaliknya, jika pejabat lama dianggap cukup memenuhi harapan rakyat serta tidak terlibat kasus-kasus hukum, maka rakyat akan cenderung memilihnya kembali.
  3. Pemilu sebagai sarana pendidikan politik rakyat. Melalui PEMILU, rakyat sekaligus belajar segala hal tentang politik. Karena melalui rangkaian proses pemilihan umum, mulai dari pendaftaran peserta pemilu, pertemuan kader, pawai, pemerbitaan di media massa, pencoblosan, sampai proses pelantikan, semua itu membuat rakat mengenal, memahami dan menghayati nilai-nilai politik tertentu yang akan memengaruhi sika dan tingkah laku mereka dalam kehidupan sehari-hari. melalui fungsi pendidikan politik ini pemilu berperan sebagai sarana pengebangan budaya politik demokratis.
Menurut Austin Ranney, pemilu yang demokratis harus memenuhi kriteria-kriteria pokok yaitu sebagai berikut:
  1. Hak pilih umum.Pemilu baru bisa dinyatakan demokratis jika semua warga negara yang telah dewasa menikmati hak pilih pasif maupun aktif. Jika ada pembatasan, itu pun harus ditentukan secara demokratis melalui peraturan resmi, misalnya undang-undang. Sebagai contoh pembatasan terhadap warga negara yang hilang ingatan.
  2. Kesetaraan bobot suara. Berlakunya prinsip hak pilih umum memang perlu tetapi belum mencukup. Harus ada jaminan bahwa suara tiap-tiap pemilih diberi bobot yang sama. Dengan kata lain, tidak ada sekelompok warga negara, apapun kedudukannya, sejarah kehidupan dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakil dari warga lainnya. Oleh karena itu, kuota bagi sebuah kursi parlemen harus berlaku umum.
  3. Tersedianya pilihan yang signifikan. Hak pilih mapun bobot suara yang setara antarasesama pemilih yang harus dihadapkan pada pilihan-pilihan yang cukup signifikan. Adapun perbedaan pilihan tersebut bisa berupa perbedaan jumlah calon atau yang lebih rumit, misalnya perbedaan program kerja atau bahkan ideologi.
  4. Kebebasan nominasi. Setiap pilihan harus datang dari rakyat sendiri, sehingga prinsip ini sekaligus menyiratkan pentingnya kebebasan untuk berorganisasi. Melalui aktivitas berorganisasi, rakyat mempunyai keleluasaan untuk mengajukan pendapat/aspirasi mereka bagi kesejahteraan bangsa. Dan melalui organisasi ini pulalah, rakyat membina, menyeleksi dan menominasikan calon-calon yang mereka nilai mampu menerjemahkan kebijakan organisasi dalam penyelanggaraan pemerintahan negara. jadi, dalam kebebasan organisasi terkandung pula kebebasan menominasikan calon wakil rakyat.
  5. Persamaan hak kampanye. Setiap calon wakil rakyat mempunyai visi dan misi yang berbeda. Visi serta misi ini harus diketahui secara jelas oleh rakyat. Oleh karena itulah, setiap calon wakil rakyat mempunyai hak yang sama untuk melakukan kampanye. Selama masa kampanye inilah, para calon tersebut bebas untuk mengenalkan diri, visi, misi dan program kerja di masa datang. Segala hal yang didapat rakyat selama kampanye diharapkan mampu memengaruhi pertimbangan mereka saat melakukan pemilihan.
  6. Kebebasan dalam memberikan suara. Setiap pemilih harus mempunyai kebebasan dalam menentukan pilihannay. Dengan kata lain, pada saat memilih, pemilih bebas memilih sesuai dengan pertimbangan hati nuraninya tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Oleh karena itulah, pilihan seseorang harus terjamin kerahasiannya dari pihak mana pun termasuk pihak penguasa.
  7. Kejujuran dalam Penghitungan Suara. Setelah pemilu terlaksana, maka penghitungan suara, harus dilakukan secara jujur dan terbuka. Adanya pemantau pemilu independen dapat mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam penghitungan suara.
  8. Penyelenggaraan secara Periodik. Pemilu diselenggarakan untuk penguasa secara damai, terlembaga dan berkala. Oleh karena itu, pemilu harus dilaksanakan secara periodik. Pemilu tidak bisa dimajukan atau dimundurkan sekehendak hati penguasa karena pemilu bukanlah sarana untuk melanggengkan kekuasaan.
Demikianlah sedikit uraian mengenai pemilu. Sebagai sarana pengembangan budaya demokrasi, pemilu harus dilaksanakan dengan baik. Namun ini bukan hanya tugas pemerintah saja, rakyat sebagai insan politik harus bersedia ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Karena pelaksanaan pemilu yang lancar dan sukses akan menghasilkan wakil-wakil rakyat yang mampu mewujudkan aspirasi rakyat demi terwujudnya kesejahteraan bangsa.
Tweet

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Catatan Bahtiar. Berlangganan melalui email sekarang juga:

Atau sobat juga bisa follow Catatan Bahtiar dengan mengklik tombol di bawah ini:

follow mas sugeng

Artikel keren lainnya:

Blogger Templates
Ditulis oleh Bahtiar pada tanggal Tuesday, June 23, 2015
Newer Post
Older Post
Home

Popular Posts

  • Hukum Kekekalan Massa atau Hukum Lavoisier
    Hukum kekelan massa berlaku pada proses pembakaran kayu Perhatikan proses pembakaran kayu! Zat apakah yang tersisa dari pembakaran kayu ...
  • Komitmen Persatuan dalam Keberagaman
    Seperti kita ketahui, Indonesia merupakan negara yang kaya. Wilayahnya luas, kekayaan alam melimpah dan kebudayaan pun beragam. Hal ini t...
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Proses Demokrasi
    Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara - Memiliki kewarnegaraan suatu negara berarti memilki kedudukan dan peranan seabgai warga negara....
  • Keunikan Hutan Hujan Tropis
    Keunikan Hutan Hujan Tropis - Sebagian besar hutan alam di Indonesia termasuk dalam hutan hujan tropis. Hutan hujan tropis adalah hutan y...
  • Manfaat Ilmu Kimia di Berbagai Bidang Kehidupan
    Manfaat Ilmu Kimia di Berbagai Bidang Kehidupan - Catatan Bahtiar kali ini akan membahas manfaat dari ilmu kimia di berbagai lingkup ata...
  • Materi Matematika SMK Kelas XI "Negasi atau Ingkaran"
    Materi Matematika SMK Kelas XI 2015-2016 - Hai teman-teman, setelah sebelumnya kita sudah mempelajari tentang Pernyataan dan Bukan Pernya...
  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
    Semakin berkembangnya perekonmian Indonesia di sektor keuangan perlu pengawasn ketat terhadap lembaga keuangan agar tidak terjadi kecuranga...
  • Contoh Laporan Praktikum Biologi Tentang Uji Kandungan Bahan Makanan
    Contoh Laporan Praktikum Biologi - Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai Contoh Laporan Praktikum Biologi khususnya Tent...
Copyright © 2014 Catatan Bahtiar - Powered by Blogger
Template by Mas Sugeng - Versi Seluler