Macam Macam Peradilan di Indonesia - Indonesia memiliki beberapa Macam Peradilan berdasar fungsi serta tingkatan wewenangnya. Macam Macam Peradilan yang ada di Indonesia akan kami kupas tuntas satu persatu untuk membantu pemahaman para pembaca. Berikut penjelasan lengkapnya!
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga Artikel Terkait:
- Alat kelengkapan peradilan
- Macam-macam peradilan di Indonesia
Kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang No 48 Tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya hukum Republik Indonesia. Berikut mengenai lembaga-lembaga peradilan yang ada di Indonesia beserta peranannya:
Macam Macam Peradilan di Indonesia
|
Macam Macam Peradilan di Indonesia (sc) Youtube |
1. MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara yang tertinggi dari badan peradilan lainnya yang berada di Indonesia. Berikut adalah kewenangan yang dimiliki Mahkamah Agung.
- Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain.
- Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhdap undang-undang.
Berikut adalah kewenangan Mahkamah Agung dalam hal yang berkaitan dengan lembaga negara.
- Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
- Mahkamah Agung dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pertahanan.
- Ketentuan mengenai pemberian keterangan, pertimbangan dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan diatur dalam undang-undang
Berikut adalah kewajiban dan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Agung dalam kaitannya dengan lembaga peradilan yang ada dibawahnya.
- Melakukan pengawas tertinggi terhadap penyelenggaran peradilan pada semua badan peradilan yang berada dibawahnya dalam menyelanggarakan kekuasaan kehakiman.
- Mahkamah Agung melakukan pengawas tertinggi terhdapa pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.
- Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada dibawahnya.
- Memberi petunjuk, teguran atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada dibawahnya.
- Dalam melakukan pengawas, Mahkamah Agung tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Hakim agung ditetapkan oleh presiden dari nama calon yang diajukan oleh DPR yang sebelumnya telah diusulkan oleh Komisi Yudisial. DPR memilih satu dari tiga nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Ketua dan wakil ketua Mahkamah agung dipilih dari dan oleh hakim agung, kemudian ditetapkan oleh presiden. Adapun ketua muda Mahkamah Agung ditetapkan oleh presiden di antara hakim agung yang diajukan oleh ketua Mahkamah Agung.
2. PERADILAN UMUM
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Berikut adalah lembaga-lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum.
a) Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan negeri berkedudukan di kota madya atau ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota madya atau kabupaten. Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, serta menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan negeri terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekertaris dan juru sita. Adapun pimpinan pengadilan negeri tediri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Dalam setiap pengadilan negeri terdapat beberapa orang hakim dan pembagian tugas di antara mereka diatur oleh kepala pengadilan. Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul ketua Mahkamah Agung.
b) Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan pengadilan tinggi terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekertaris. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota pengadilan tinggi disebut hakim tinggi. Berikut adalah tugas dan wewenang pengadilan tinggi:
- Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding.
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
- Menjaga jalannya peradilan d tingkat peradilan negeri agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah apabila diminta.
- Tugas atau kewenangan ialah berdasar undang-undang.
UU No 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum sebagai perubahan kedua atas undang-undang nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, pengawasan tertinggi, baik menyangkut teknis yudisial maupun nonyudisial yaitu urusan organisasi, administrasi dan finansial berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Adapun untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum dimaksudkan untuk memperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu agar prinsip kemandirian peradilan dan prinsip kebebasan hakim dapat berjalan paralel dengan prinsip integritas dan akuntabilitas hakim.
Selain itu dalam undang-undang yang terbaru ini disebutkan juga mengenai diperbolehkannya dibentuk pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum dan yang bertugas untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara adalah hakim adhoc.
3. PERADILAN AGAMA
Hal mengenai peradilan agama diatur dalam UU No 5 Tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas UU No 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama. Peradilan agama merupakan salah satu pelaksanana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding. Pengadilan agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekertaris dan juru sita. Adapun susunan pengadilan tinggi agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera dan seketaris. Tugas dan wewenang pengadilan agama adalah memeriksa, memutus dan menyelsaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan sedekah. Berikut adalah tugas dan wewenang pengadilan tinggi agama:
Mengadili perkara yang menjadi keweanngan pengadilan agama dalam tingkat banding.
Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama didaerah hukumnya.
Pengadilan tinggi agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
Tugas dan Kewenangan lain yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
4. PERADILAN MILITER
Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Dalam peradilan militer terdapat istilah oditurat. Oditurat yaitu badan pelaksana kekuasaan pemerintah negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia berdasarkan pelimpahan dari panglima TNI dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahankan keamanan negara. Berikut adalah keweangan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer:
a. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
1) Prajurit
2) Yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit
3) Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang
4)Seseorang yang tidak masuk golongan pada poin di atas 1) 2) 3) tetapi di atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
b. Memriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan yang bersenjata.
c. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari sebagai berikut:
- Pengadilan militer
- Pengadilan militer tinggi
- Pengadilan militer utama
- Pengadilan militer pertempuran
5. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Hal Mengenai peradilan tata usaha negara diatur dalam UU No 51 Tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa peradan tata usaha negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakimanbagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.
Adapaun yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, baik dipusat maupun daerah sebagai akibat dikeluarkannya perundang-undangan yang berlaku. ADapun yang dimaksud dengan tata usaha negara adlah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara di laksanakan oleh PTUN yang merupakan pengadilan tingkat pertama dan PTUN yang merupakan pengadilan tingkat banding. Berikut beberapa permasalahan yang menjadi jangkauan Pengadilan Tata Usaha Negara:
- Bidang HAM berupa gugatan maupun permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
- Bidang ekonomi berupa gugatan maupun permohonan yang berhubungan dengan pajak, merek, agraria dan sebagainya.
- Bidang sosial berupa gugatan maupun permohonan terhadap keputusan administrasi mengenai penolakan permohonan izin.
- Bidang function publique berupa gugatan maupun permohonannya yang berkaitan dengan staus atau kedudukan seseorang, misalnya mengenai kepegawaian, pemberhentian hubungan kerja dan lain-lain.
6. PENGADILAN KHUSUS
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. Adapun hakim adhoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadilian memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Sebenarnya pengadilan khusus bukanlah lembaga sendiri yang terpisah dari masing-masing lingkungan perasilan. Akan tetapi, setiap lingkungan peradilan dapat membentuk pengadilan khusus yang artinya bersifat kamar (chamber). Saat ini terdapat beberapa pengadilan khsusus, diantaranya pengadilan HAM dan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Keduanya berada dalam lingkungan peradilan umum. Pengadilan tipikor dibentuk berdasarkan amanat UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
7. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasan kehakiman yang merdekauntuk menyelenggarkan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan Mahkamah Konstitusi adalah di ibu kota negara Republik Indonesia. Aturan mengenai Mahakmah Konstitusi diatur dalam UUD 1945 Pasal 24 C dan UU No 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi berjumlah 9 Orang, yaitu satu orang ketua merangkap anggotasatu orang wakil ketua merangkap anggota dan 7 orang anggota hakim konstitusi. Berikut adalah wewenang Mahkamah Konstitusi:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus engketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisishan tentang hasil pemilu.
- Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip dari kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaran negara, sehingga keberadaan Mahkamah Konstitusi menjadi langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antar lembaga negara.
8. KOMISI YUDISIAL (KY)
Selain lembaga-lembaga yang telah disebutkan di depan, terdapat satu lembaga yang mempunyai pernan penting dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhdapa hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim meskipun lembaga tersebut bukan termasuk lembaga pemegang kekauasaan kehakiman. Lembaga tersebut adalah Komisi Yudisial. Perihal mengenai Perubahan atas UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Tujuan dari pembentukan Komisi Yudisial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lannnya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasan maupun pihak lain.
Gagasan pembentukan Komisi Yudisial adalah adanya komitmen politik untuk meberlakukan sistem satu atap yaitu pemindahan kewenaan administrasi, personal, keuangan dan oraganisasi pengadilan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Ke Mahakamah Agung. Gagasan Pembenrukan Komisi Yudisial ini merupakan salah satu agenda reformasi hukum yang menuntut untuk segara dilaksanakan.
Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Adapun keanggotaan Komisi Yudisial terdiri dari pimpiinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua yang sekaligus merangkap sebagai anggota, di mana anggota terdiri dari 7 orang. Komisi Yudisial merupakan pejabat negara yang terdiri dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, maupun anggota masyarakat. Berikut adalah wewenang Komisi Yudisial:
- Mengusulkan Pengangkatan Hakim agung kepada DPR (Dalam halini Komisi Yudisial bertugas untuk melakukan pendaftaran, menyeleksi, menetapkan dan mengajukan calon hakim kepada anggota DPR)
- Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim di seluruh lingkungan peradilan.
Dalam rangka melaksanakan wewenangnya yaitu menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhdapa perilaku hakim. Berikut adalah tugas-tugasa pengawasan tersebut:
- Menerima laporan masyrakat mengenai perilaku hakim.
- Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan tentang perilaku hakim.
- Memeriksa dugaan pelanggan perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim.
- Memanggil dan meminta keetenrangan dari hakim yang didugan melanggar kode etik perilaku hakim.
- Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi, yang tindasnya disampain kepada Presiden dan DPR.