 |
Ilustrasi Koperasi Sekolah |
Koperasi Sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggotanya terdiri dari siswa sekolah, yaitu pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah atau pendidikan setara dengan itu.
Koperasi Sekolah didirikanberdasarkan surat keputusan bersama Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 No 275/SKPTS/Mentranskop/72 dan Nor. 0102/U.1972. Kemudian dituangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No 638/SKTPS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut yang dimaksud koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah dan Pesantren.
1. PENGELOLAAN KOPERASI SEKOLAH
a. Fungsi Koperasi Sekolah
- Merupakan alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong royong.
- Merupakan alat untuk mengusahan kebutuhan sekolah bagi para siswa.
- Sebagai tempat kegiatan menabung di sekolah.
b. Jenis Usaha Koperasi Sekolah
Berikut adalah usaha-usaha untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi.
- Unit usaha pertokoan, menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, seragam sekolah dan alat-alat praktik sekolah. Misalnya alat menggambar, alat praktik biologi, alat praktik Kimia dan lain-lain.
- Unit usaha kafetaria atau kantin, menyediakan minuman dan makanan (kecil ) para siswa.
- Unit Usaha Simpan pinjam, mewajibkan para anggota (siswa disekolah) untuk membayar simpanan wajib secara teratur dan menggiatkan anggota untuk menabung atau menyimpan sukarela secara teratur agar mudah pengelolaannya.
- Unit usaha jasa misalnya jasa fotokopi, jasa penjilidan dan jasa pengetikan.
c. Organisasi Koperasi Sekolah
Dalam organisasi Koperasi sekolah terdapat 3 perangkat organisasi yaitu rapat anggota, pengurus dan pengawas.
1) Rapat Anggota
Seperti organisasi koperasi lainnya, rapat anggota koperasi sekolah pada intinya sama. Namun, rapat anggota koperasi sekolah mempunyai kekhusuan sebagai berikut:
- Anggota koperasi sekolah cukup besar, sehingga dalam pelaksanaan rapat anggota cukup perwakilan saja dari kelompok-kelompok yang ada.
- Pengaturan kelompok perlu dibahas bersama dan hasilnya dituangkan dalam anggaram rumah tangga dan peraturan khusus.
Rapat anggorta merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah. rapat anggota diadakan satu tahun sekali. Berikut adalah wewenang rapat anggota:
- Menetapkan atau mengubah dan menyempurnakan AD/ART.
- Merumuskan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
- Memilih, mengangkat serta memberhentikan pengurus dan penfawas koperasi.
- Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
- Menyerahkan pertanggung jawaban pengrus dalam pelaksanaan tugasnya.
- Menetapkan pembagian SHU.
- Menetapkan penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi.
- Berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengrus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
Pengurus kopeasi sekolah tidak jauh berbeda dengan pengurus koperasi pada umumnya. Bedanya, pengurus koperasi sekolah ada yang diangkat oleh kepala sekolah. Pengurus tersebut misalnya Bendahara. Pengurus yang diangkat itu biasanya guru. Selain sebagai pengurus, guru yang diangkat itu bertugas pula sebagai pembina dan pembimbing. Atas dasar itu, bendahara koperasi sekolah bertanggung jawab kepada rapat anggota dan kepada kepala sekolah. Berikut adalah tugas pengurus koperasi sekolah:
- Mengelola Usaha Koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Mengajukan rancangan rencana kerja kepada rapat anggota.
- Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja kepada rapat anggota.
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban koperasi kepada rapat anggota.
3) Badan Pemeriksa / Pengawas
Dalam hal tugas dan kewajiban, wewenang serta tanggung jawab badan pemeriksa koperasi sekolah dapat dikatan sama dengan badan pemeriksa koperasi umum. Namun, terdapat kekhususan pada koperasi sekolah. Kekhususan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Jika tidak mungkin dipilih badan pemeriksa yang berasal dari anggota koperasi sekolah (seluruh atau sebagian), maka dengan persetujuan kepala sekolah, seorang guru dapat diangkat sebagai badan pemeriksa.
- Badan Pemeriksa yang berasal dari guru atau pengajar melaksanakan fungsi pembinaan, bimbingan, pengawasan organisasi dan keuangan koperasi sekolah.
- Guru yang duduk sebagai badan pemeriksa bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan rapat anggota.
Berikut adalah tugas pengawas:
- Melakukan pengawas terhadap pengelolaan koperasi.
- Menyampaikan laporan tentang hasil pemeriksaannya kepada rapat anggota.
2. MODAL KOPERASI SEKOLAH
a. Berikut adalah modal koperasi sekolah:
- Simapanan anggota.
- Cadangan.
- Pinjaman.
- Bantuan dari pemerintah dan pohak lain.
- SHU yang tidak dibagi.
b. Berikut adalah modal yang diperoleh dari simpanan anggota:
- Simpanan Pokok.
- Simpanan Wajib.
- Simpanan Wajib Khusus.
- Simpanan Sukarela.
c. Pinjaman dapat diperoleh seabgai berikut:
- Pemerintah atau dari sekolah yang bersangkutan.
- Orang tua murid/BP3.
- Koperasi Lain.
- Lembaga Perkredutan, misalnya dari Bank.
3. CARA MENDIRIKAN KOPERASI SEKOLAH
- Mengumpulkan informasi tentang pengertian konsultasi ke kantor koperasi setempat.
- Menetapkan waktu dan tempat, serta acara pelaksanaan rapat pembentukan koperasi sekolah.
- Menyiapkan administrasi rapat pembentukan.
- Membuat rancangan AD dan ART koperasi.
- Membuat proposal dan mencari sumber pendanaan rapat pembentukan koperasi sekolah.
- Mempersiapkan sistem pemilihan pengurus dan pelantikan pengurus terpilih.
- Hal-hal lain, seperti konsumsi rapat dan undangan.
- Pembukaan.
- Laporan Panitia pembentukan koperasi tentang maksud dan tujuan pendirian koperasi sekolah.
- Penjelasan dan pengarahan tentang pembentukan koperasi sekolah dari utusan/pejabat kantor koperasi.
- Pembacaan tata tertib rapat pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi.
- Persetujuan rapat tentang pembentukan koperasi sekolah.
- Pembahasan dan penetapan AD/ART koperasi sekolah.
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja koperasi sekolah.
- Penetapan pohak-pihak yang akan menandatangani naskah akta pendirian koperasi atas nama pendiri.
- Pengajuan Usul dari peserta rapat.
- Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi terpilih.
c. Tahap Pengajuan Pengakuan Koperasi Sekolah kepada Kantor Koperasi Setempat
Pengurus tepilih mendaftarkan koperasi ke kantor koperasi setempat atau dengan mengajukan surat permohonan pengesahan kepada penanggung jawab koperasi.
Pengajuan Koperasi sekolah yang telah dibentuk ditujukan kepada kantor wilayah koperasi Provinsi melalui kantor-kantor koperasi kota/kabupaten setempat. Surat koperasi provinsi melalui kantor-kantor koperasi kota/kabupaten setempat. Surat permohonan pengajuan pengakuan tersebut harus dilengkapi antara lain sebagai berikut:
- Akta pendirian koperasi atau Anggaran Dasar yang telah disahkan sebanyak 2 eksemplar, satu dianataranya ditempeli materai.
- Petikan berita acara pembentukan koperasi.
- Neraca Permulaan yang menyatakan kekayaan dan permodalan koperasi.
Pengesahan paling lambat diberikan 6 bulan setelah surat permohonan pengakuan koperasi diajukan.
4. KEANGGOTAAN KOPERASI SEKOLAH<
Anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu didalam koperasi. Koperasi sebagai business entity dan social entity dibentuk oleh anggota-anggota untuk menggapai manfaat tertentu melalui partisipasi. Berikut syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi:
- Tercatat sebagai Siswa.
- Sifat keanggotaan tidak dapat dipindahkan.
- Setiap anggota memiliki hak yang sama.
- Setiap anggota hanya memiliki satu suara.
- Wajib mematuhi aturan yang berlaku.
- Setiap anggota berhak memilih dan dipilih.
Berikut hal-hal yang mengguggurkan keanggotaan:
- Pindah Sekolah.
- Berhenti Sekolah.
- Tamat Sekolah,
- Sebab-sebab lain sesuai peraturan.
- Meninggal Dunia.