Catatan Bahtiar
  • Home
  • Menu
  • Menu 1
  • Menu 2
  • Menu 3
Beranda » ekonomi » ips » Bank Sentral Republik Indonesia

Bank Sentral Republik Indonesia

Sebenarnya banyak sekali bank yang ada di berbagai daerah menunjukkan kemajuan di daerah tersebut karena semakin banyak bank, perputaran uang semakin cepat dan masyarakat di sekitarnya dapat menikmati fasilitas-fasilitasnya, serta mempermudah kegiatan-kegiatan dalam bidang keuangan. Namun bank-bank tersebut mempunyai fungsi berbeda contohnya apabila kita lihat uang di bagian depan ada tertulis "Bank Indonesia". Artinya uang tersebut dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal ini salah satu fungsi Bank Indonesia yaitu mencetak uang, sehingga kegiatan mencetak uang tidak boleh dilakukan oleh bank lain.
Bank Sentral Republik Indonesia - Bank Indonesia Cabang Kota Tasikmalaya - Catatan Bahtiar
Bank Indonesia Cabang Kota Tasikmalaya
Bank mempunyai peranan yang sangat penting dalam pereknomian suatu negara termasuk Indonesia. Selain dapat memajukan pereknomian, arus perputaran uang menjadi lebih cepat. Di Indonesia bank tersebut dapat kita jumpai di berbagai daerah. Namun, di Indonesia keberadaan bank-bank tersebut diatur oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.

1. Pengertian Bank Sentral

Bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.

2. Fungsi Bank Sentral

Bank sentral mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Penyelesaian utang piutang antar bank.
  2. Mengedarkan uang kertas.
  3. Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran.
  4. Sumber dana pinjaman terakhir.
  5. Memegang cadangan Kas sistem.
  6. Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonimi.
Bank sentral Republik Indonesia adalah Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia, mendefinisikan Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/ atau phak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan utama yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam rangka memelihara kestabilan nilai rupiah mengandung 2 aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Bank Indonesia memiliki fungsi dan wewenang mengatur, membina dan mengawasi kegiatan perbankan. Selain itu, Bank Indonesia memiliki kewenangan mencetak dan mengedarkan Uang. Bank Indonesia berperan pula sebagai sumber terakhir pinjaman bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dengan istilah Lender of the last resort.

3. Tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia

Dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang pereknomian.
Tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yaitu sebagai berikut:

a. Menetapkan dan Melaksakan Kebijakan Moneter

Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Dalam hal ini wewnang Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Menetapkan Sasara-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaraj laju inflasi yang ditetapkannya.
  • Melakukan pengendalian moneter dengan cara menetapkan suku bunga (BI-Rate).
Adapun kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia, yaitu sebagai berikut:
  • Operasi Pasar terbuka, baik rupiah maupun valuta asing.
  • Pentetapan tingkat diskonto.
  • Penetapan cadangan wajib minimum.
  • Pengaturan kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
  • Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
  • Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
  • Bank Indonesia mengelola cadangan devisa dengan cara melaksanakan berbagai jenis tranksanksi devisa. Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar Negeri.

b. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Wewenang Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yaitu sebagai berikut:
  • Melaksakan dan memberikan persetujuan serta izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
  • Mewajibkan penyelenggaran jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
  • Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  • Mengatur sistem kliring antarbank dalam rupiah dan/atau valas.
  • Menyelenggarakan kegiatan kliring antarbank.
  • Menyelenggarakan penyelesaian akhir tranksanksi antarbank.
  • Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
  • Mengeluarkan dan mengedarkan uang serta mencabut, menarik dan memusanahkan uang dari peredaran.

c. Mengatur dan Mengawasi Bank

Wewenang Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan mengawasi bank yaitu sebagai berikut:
  • Menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu di bank, serta melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi.
  • Menetapkan ketentutan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
  • Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
  • Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
  • Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
  • Memberikan izin kepada bank untuk mengizinkan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Tweet

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Catatan Bahtiar. Berlangganan melalui email sekarang juga:

Atau sobat juga bisa follow Catatan Bahtiar dengan mengklik tombol di bawah ini:

follow mas sugeng

Artikel keren lainnya:

Blogger Templates
Ditulis oleh Bahtiar pada tanggal Friday, June 19, 2015
Newer Post
Older Post
Home

Popular Posts

  • Hukum Kekekalan Massa atau Hukum Lavoisier
    Hukum kekelan massa berlaku pada proses pembakaran kayu Perhatikan proses pembakaran kayu! Zat apakah yang tersisa dari pembakaran kayu ...
  • Komitmen Persatuan dalam Keberagaman
    Seperti kita ketahui, Indonesia merupakan negara yang kaya. Wilayahnya luas, kekayaan alam melimpah dan kebudayaan pun beragam. Hal ini t...
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Proses Demokrasi
    Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara - Memiliki kewarnegaraan suatu negara berarti memilki kedudukan dan peranan seabgai warga negara....
  • Keunikan Hutan Hujan Tropis
    Keunikan Hutan Hujan Tropis - Sebagian besar hutan alam di Indonesia termasuk dalam hutan hujan tropis. Hutan hujan tropis adalah hutan y...
  • Manfaat Ilmu Kimia di Berbagai Bidang Kehidupan
    Manfaat Ilmu Kimia di Berbagai Bidang Kehidupan - Catatan Bahtiar kali ini akan membahas manfaat dari ilmu kimia di berbagai lingkup ata...
  • Materi Matematika SMK Kelas XI "Negasi atau Ingkaran"
    Materi Matematika SMK Kelas XI 2015-2016 - Hai teman-teman, setelah sebelumnya kita sudah mempelajari tentang Pernyataan dan Bukan Pernya...
  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
    Semakin berkembangnya perekonmian Indonesia di sektor keuangan perlu pengawasn ketat terhadap lembaga keuangan agar tidak terjadi kecuranga...
  • Contoh Laporan Praktikum Biologi Tentang Uji Kandungan Bahan Makanan
    Contoh Laporan Praktikum Biologi - Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai Contoh Laporan Praktikum Biologi khususnya Tent...
Copyright © 2014 Catatan Bahtiar - Powered by Blogger
Template by Mas Sugeng - Versi Seluler