|
ilustrasi hakim |
Jika membahas mengenal sistem peradilan nasional, kita mengenal beberapa alat kelengkapan peradilan yang bisa pula disebut sebagai aparat penegak hukum yang meliputi sebagai berikut:
A. KEPOLISIAN
Kepolisian negara Republik Indonesia mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Menegakan hukum.
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Pengertian Sistem Peradilan Nasional
Dalam menyelenggarakan tugasnya di bidang proses pidana, kepolisian negara Republik Indonesia berwenang untuk sebagai berikut:
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
- Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
- Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
- Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
- Mengadakan penghentian penyidikan.
- Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
- Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
- Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
- Mengadakan tindakan lain menrut hukum yang bertanggung jawab.
B. KEJAKSAAN
Pelaksanaan tugas kejaksan dilakukan oleh jaksa. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesponan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
Baca Juga : Macam Macam Peradilan di Indonesia
C. KEHAKIMAN
Tugas dan wewenang lembaga kehakiman berada di tangan hakim. Hakim adalah pejabat yang melaksanakn tugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan cara menafsirkan hukum serta mencari dasar-dasar dan asas-asas yang menjadi landasan penentuan keputusan atas perkara-perkara yang ada. seorang hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Hakim dapat melakukan hal-hal berikut:
- Menceraikan suami istri.
- Memasukan orang kedalam penjara.
- Merampas kekayaan seseorang menyita dan melelang harta orang.
- Menyuruh orang membayar denda atau ganti rugi.
- Menghukum mati orang
- Memenjarakan seseorang.
- Memvonis seseorang.
D. ADVOKAT
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya/pelanggannya.
ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh seorang advokat yaitu sebagai berikut:
- Kompetensi (memiliki persyaratan dan pengetahuan untuk mewakili kliennya).
- Integritas (Kejujuran kepada kliennya).
- Loyalitas (pengabdian kepada kliennya) sehingga timbul apa yang disebut dengan kewajiban mewakili kliennya secara loyal dan habis-habisan dan melakukan sebaik-baiknya untuk kepentingan kliennya.
- Responsbilitas (tanggung jawab atas segala tindakannya) baik tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab moral.