Catatan Bahtiar
  • Home
  • Menu
  • Menu 1
  • Menu 2
  • Menu 3
Beranda » ekonomi » ips » Otoritas Jasa Keuangan atau OJK

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK

Semakin berkembangnya perekonmian Indonesia di sektor keuangan perlu pengawasn ketat terhadap lembaga keuangan agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan yang akan merugikan masyarakat. Dalam hal mengawasi lembaga keuangan, Bank Indonesia memberikan kewenangan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawali dan melindungi konsumen dari kecurangan lembaga keuangan. Dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya dapat menjalan kegiatannya dengan lebih transparan.
Otoritas Jasa Keuangan - Catatan Bahtiar
Latar belakang munculna Otoritas Jasa Keuangan berawal dari tugas Bank Indonesia yaitu pengawasan dan pengaturan terhadap perbankan. Menurut para kalangan tugas dari Bank Indonesia tersebut belum dilakukan secara maksimal, serta karena banyaknya tugas yang harus dilakukan Bank Indonesia. Oleh karena itu, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2011 dibentuk suatu lembaga yaitu Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK. Dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan, maka sebagaian tugas Bank Indonesia akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Pembagian tugas tersebut yaitu fungsi pengawasan terhadap perbankan. Tugas yang dahulunya khusus hanya dipegang oleh Bank Indonesia, dengan adanya Otortias Jasa Keuangan tugas tersebut akan pindah ke Otoritas Jasa Keuangan. Namun, tidak semua tugas dialihkan ke OJK, tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah Pengawas terhadap Perbankan secara mikro, sedangkan secara makro tetap dijalankan oleh Bank Indonesia. Dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan diharapkan dapat mengoptimalkan konsolidasi industri keuangan nasional. Otortias Jasa Keuangan diatur menurut UU RI No 21 Tahun 2011.

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan

Menurut UU RI Nomor 21 tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalm undang-undang ini.

Tujuan dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan

1. Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan maysrakat.
2. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
Ototritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan.

Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

  1. Tugas Otoritas Jasa Keuangan
  2. Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan disektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan serta lembaga jasa keuangan lainnya.
  3. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
  4. Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, weweanng otoritas jasa keuangan yaitu sebagai berikut:
  1. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, OJK berwenang sebagai berikut:
    • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, Anggaran Dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
    • Kegiatan Usaha bank antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi dan aktivitas di bidang jasa.
  2. Dalam ranka pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank.
    • Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minumum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank.
    • Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
    • Sistem informasi debitur.
    • Pengujian kredit (credit testing).
    • Standar akuntansi bank.
  3. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, wewenang OJK sebagai berikut:
    • Manajemen risiko.
    • Tata kelola bank.
    • Prinsip mengenal nasabah dan antipencucian uang.
    • Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.
  4. Pemeriksaan Bank.
  5. Untuk melaksanakan tugas Pengaturan disektor jasa keuangan, wewenang OJK sebagai berikut:
    • Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini.
    • Menetapkan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan.
    • Menetapkan peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
    • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan disektor jasa keuangan.
    • Menetapkan kebijkan mengenai pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan.
    • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
    • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur serta mengelola, memelihara dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
    • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan.
    Berikut wewenang Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan tugas pengawasan disektor jasa keuangan.
    • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
    • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
    • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan.
    • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak tertentu.
    • Melakukan penunjukan pengeleola statuter.
    • Menetapkan penggunaan pengelola statuer.
    • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan.
    • Memberikan atau mencabut:
      1. Izin Usaha.
      2. Izin orang perseorangan.
      3. Efektifnya pernyataan pendaftaran.
      4. Surat tanda terdaftar.
      5. Persetujuan melakukan kegiatan usaha.
      6. Pengesahan.
      7. Persetujuan atau penetapan pembubaran.
      8. Penetapan lain.
      9. Sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan.
Dewasa ini banyak sekali lembaga-lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha yang tidak transparan mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan nasabah. Dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan, segala kegiatan lembaga keuangan yang bersifat merugikan masyarakat akan ditangani oleh lembaga ini, sehingga kita tidak perlu khawatir terhadap kecurangan-kecurangan terhadap lembaga-lembaga keuangan. Sebagai warga negara yang baik, kita wajib turut mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan dengan cara berbagai informasi-informasi dengan teman-teman atau orang-orang yang terdekat.
Tweet

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Catatan Bahtiar. Berlangganan melalui email sekarang juga:

Atau sobat juga bisa follow Catatan Bahtiar dengan mengklik tombol di bawah ini:

follow mas sugeng

Artikel keren lainnya:

Blogger Templates
Ditulis oleh Bahtiar pada tanggal Friday, June 26, 2015
Newer Post
Older Post
Home
View mobile version

Popular Posts

  • Hukum Kekekalan Massa atau Hukum Lavoisier
    Hukum kekelan massa berlaku pada proses pembakaran kayu Perhatikan proses pembakaran kayu! Zat apakah yang tersisa dari pembakaran kayu ...
  • Komitmen Persatuan dalam Keberagaman
    Seperti kita ketahui, Indonesia merupakan negara yang kaya. Wilayahnya luas, kekayaan alam melimpah dan kebudayaan pun beragam. Hal ini t...
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Proses Demokrasi
    Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara - Memiliki kewarnegaraan suatu negara berarti memilki kedudukan dan peranan seabgai warga negara....
  • Keunikan Hutan Hujan Tropis
    Keunikan Hutan Hujan Tropis - Sebagian besar hutan alam di Indonesia termasuk dalam hutan hujan tropis. Hutan hujan tropis adalah hutan y...
  • Manfaat Ilmu Kimia di Berbagai Bidang Kehidupan
    Manfaat Ilmu Kimia di Berbagai Bidang Kehidupan - Catatan Bahtiar kali ini akan membahas manfaat dari ilmu kimia di berbagai lingkup ata...
  • Materi Matematika SMK Kelas XI "Negasi atau Ingkaran"
    Materi Matematika SMK Kelas XI 2015-2016 - Hai teman-teman, setelah sebelumnya kita sudah mempelajari tentang Pernyataan dan Bukan Pernya...
  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
    Semakin berkembangnya perekonmian Indonesia di sektor keuangan perlu pengawasn ketat terhadap lembaga keuangan agar tidak terjadi kecuranga...
  • Contoh Laporan Praktikum Biologi Tentang Uji Kandungan Bahan Makanan
    Contoh Laporan Praktikum Biologi - Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai Contoh Laporan Praktikum Biologi khususnya Tent...
Copyright © 2014 Catatan Bahtiar - Powered by Blogger
Template by Mas Sugeng - Versi Seluler