Catatan Bahtiar
  • Home
  • Menu
  • Menu 1
  • Menu 2
  • Menu 3
Beranda » kewarnegaraan » Pewarganegaraan dan Stelsel Kewarganegaraan

Pewarganegaraan dan Stelsel Kewarganegaraan

Pewarganegaraan dan Stelsel Kewarganegaraan

Pewarganegaraan sering disebut dengan naturalisasi yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki stelsel kewarganegaraan suatu negara. Naturalisasi dilakukan karena seseorang tidak memenuhi syarat sebagai warga negara berdasarkan pada asas ius soli maupun asas ius sanguinis. Dalam proses naturalisasi, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan dan menempuh prosedur pewarganegaraan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negar di mana ia menginginkan menjadi warga negara tersebut.
Adapun persyaratan dan prosedur dari tiap-tiap negara mengenai naturalisasi berbeda-beda sesuai dengan kebijakan negara tersebut. Pada umumnya, persyaratan beserta prosedur mengenai naturalisasi tersebut diatur dalam perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
Baca juga: Pengelolaan Uang Rupiah Oleh Bank Indonesia
Meskipun tiap negara memiliki perbedaan persyaratan dan prosedur pewarganegaraan, namun secara umum terdapat dua cara pewarganegaraan atau disebut dengan stelsel, yaitu sebagai berikut:
  1. Stelsel Aktif bahwa seseorang akan menjadi warga negara suatu negara apabila melakukan serangkaian tindakan hukum tertentu secara aktif.
  2. Stelsel Pasif bahwa seseorang secara otomatis menjadi warga negara dari suatu negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu (pasif).
Berdasarkan kedua stelsel tersebut terdapat dua hak yang dimiliki oleh setiap warga negara terkait dengan status kewarganegaraan, yaitu sebagai berikut:
  1. Hak Opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
  2. Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).
Di indonesia syarat memperoleh kewarganegaraan dan tata cara memperoleh kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006.

Tweet

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Catatan Bahtiar. Berlangganan melalui email sekarang juga:

Atau sobat juga bisa follow Catatan Bahtiar dengan mengklik tombol di bawah ini:

follow mas sugeng

Artikel keren lainnya:

Blogger Templates
Ditulis oleh Bahtiar pada tanggal Monday, September 7, 2015
Newer Post
Older Post
Home
View mobile version

Popular Posts

  • Hukum Kekekalan Massa atau Hukum Lavoisier
    Hukum kekelan massa berlaku pada proses pembakaran kayu Perhatikan proses pembakaran kayu! Zat apakah yang tersisa dari pembakaran kayu ...
  • Komitmen Persatuan dalam Keberagaman
    Seperti kita ketahui, Indonesia merupakan negara yang kaya. Wilayahnya luas, kekayaan alam melimpah dan kebudayaan pun beragam. Hal ini t...
  • Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Proses Demokrasi
    Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara - Memiliki kewarnegaraan suatu negara berarti memilki kedudukan dan peranan seabgai warga negara....
  • Keunikan Hutan Hujan Tropis
    Keunikan Hutan Hujan Tropis - Sebagian besar hutan alam di Indonesia termasuk dalam hutan hujan tropis. Hutan hujan tropis adalah hutan y...
  • Manfaat Ilmu Kimia di Berbagai Bidang Kehidupan
    Manfaat Ilmu Kimia di Berbagai Bidang Kehidupan - Catatan Bahtiar kali ini akan membahas manfaat dari ilmu kimia di berbagai lingkup ata...
  • Materi Matematika SMK Kelas XI "Negasi atau Ingkaran"
    Materi Matematika SMK Kelas XI 2015-2016 - Hai teman-teman, setelah sebelumnya kita sudah mempelajari tentang Pernyataan dan Bukan Pernya...
  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
    Semakin berkembangnya perekonmian Indonesia di sektor keuangan perlu pengawasn ketat terhadap lembaga keuangan agar tidak terjadi kecuranga...
  • Contoh Laporan Praktikum Biologi Tentang Uji Kandungan Bahan Makanan
    Contoh Laporan Praktikum Biologi - Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai Contoh Laporan Praktikum Biologi khususnya Tent...
Copyright © 2014 Catatan Bahtiar - Powered by Blogger
Template by Mas Sugeng - Versi Seluler