Beranda · Menu · Menu 1 · Menu 2

Pengertian Sistem Peradilan Nasional

Pengertian Sistem Peradilan Nasional - Sistem peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional yang meliputi pihak-pihak dalam proses peradilan, hierarki kelembagaan peradilan, maupun aspek-aspek yang bersifat prosesdural dan saling berkaitan sedemikian rupa sehingga terwujud keadilan hukum. Untuk mewujudkan tujuan peradilan Nasional, seluruh komponen dalam sistem peradilan harus berfungsi dengan baik. Berikut adalah komponen-komponen dalam sistem peradilan.

Artikel Peradilan Lain :
- Alat Kelengkapan Peradilan
- Macam Macam Peradilan di Indonesia
 
a. Materi Hukum
Materi hukum mencakup didalamnya Hukum material dan hukum formal (hukum acara). Hukum material adalah hukum yang berisi tentang perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP, KUHPdt, dan sebagainya). Adapun yang dimaksud dengan Hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat dalam KUHAP, KUHAPdt, dan sebagainya)

 
b. Prosedur Peradilan (Komponen yang Bersifat Prosedural)
Prosedur peradilan adalah bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan, penuntuan, sampai pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Berikut adalah prosedur peradilan yang berlaku:
 1) Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pelanggaran hukum guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
 2) Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam rangka mencari serta mengumpulkan bukti dan melalui bukti tersebut dapat ditemukan titik terang atas pelanggaran yang terjadi serta siapa orang yang menjadi tersangka.
 3) Penuntutan merupakan tindakan penuntut umum dalam rangka untuk melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang menurut cara yang titentukan oleh undang-undang dengan permintaan agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim disidang pengadilan.
 4) Mengadili merupakan tindakan hakim dalam rangka menerima, memaksa dan memutuskan perkara di sidang pengadilan berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak.

Apabila digambarkan dalam bentuk skema, maka proses peradilan adalah sebagai berikut:

Proses Peradilan - Pengertian SIstem Peradilan Nasional
skema prosedur peradilan

Berdasarkan pada skema tersebut, maka dapat diketahui bahwa secara umum peranan lembaga peradilan adalah menerima, memaksa dan sekaligus memutuskan suatu perkara di sidang pengadilan dalam rangka untuk menegakan hukum dan keadilan. Menurut Aristoteles: hakim yang memimpin peradilan merupakan "lambang keadilan yang hidup" bagi masyarakat yang mencari hak mereka. Dalam melakukan peradilan, hakim harus bertindak berdasarkan undang-undang dan hukum yang berlaku, baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis serta berdasar pada rasa keadilan.

 
c. Budaya Hukum
Komponen yang juga sangat penting dan menentukan tegaknya keadilan adalah kesadaran hukum, baik dari aparat yang bertugas, masyarakat, maupun seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu, keadilan hanya dapat diciptakan ketika seluruh komponen bangsa memiliki kesadaran hukum untuk menegakkan keadilan.

 
d. Hierarki Kelembagaan Peradilan
Hierarki kelembagaan peradilan merupakan susunan lembaga peradilan yang secara hierarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai dengan lingkungan peradilan masing-masing

Artikel keren lainnya: