Dalam kehidupan sehari hari kita sebagai pelajar sering menggunakan uang sebagai alat pembayaran, baik uang logam maupun uang kertas. Di Indonesia mata uang yang berlaku adalah Rupiah (Rp) yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang mata uang mengatur bahwa rupiah adalah pembayaran yang syah di wilayah NKRI dan wajib digunakan setiap tranksanksi pembayaran Tunai. Kita juga pernah mendengar ada uang asli dan uang palsu. Lalu bagaimana cara membedakannya? Didalam uang ada yang disebut pengaman uang sebagai pembeda dengan uang palsu. Dan pada kesempatan ini penulis akan memberitahu apa saja unsur pengaman uang dan penukaran mata uang dari Negara lain ke Indonesia (rupiah).
![]() |
ilustrasi sumber gambar: http://bit.ly/1H5M2k9 |
Unsur pengamanan rupiah adalah suatu ciri yang terdapat pada uang yang berguna menghindarkan dari pemalsuan uang. Unsur pengamanan uang rupiah dibedakan menjadi sebagai berikut:
- Unsur pengamanan yang terbuka: adalah unsur pengaman yang dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat. Pendeteksi unsur pengaman tersebut dapat dilakukan dengan kasat mata, perabaan tangan, dan peralatan sederhana.
- Unsur pengamanan tidak terbuka: pendeteksian unsur pengeman yang tidak terbuka hanya dapat dilakukan dengan mesin yang memiliki sensor yang memiliki tingkat kepastian dan kecepatan cukup tinggi untuk mengetahui unsur pengaman tersebut.